JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Larangan tahun baru 2022 berlaku untuk membatasi pergerakan masyarakat di akhir tahun. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus Corona.
Larangan tahun baru 2022 diatur dalam Inmendagri yang telah disahkan oleh pemerintah. Apa saja aturan terkait larangan tahun baru 2022? Simak informasinya di bawah ini.
Larangan tahun baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tidak Ada Perayaan di Dalam Mall
Larangan tahun baru 2022 juga berlaku di pusat perbelanjaan/mall. Masyarakat yang akan menghabiskan pergantian tahun di mall perlu mengetahui poin-poin berikut ini.
* Dilarang adanya acara perayaan Tahun Baru 2022 di dalam mall, kecuali pameran UMKM.
* Dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
* Pengunjung mall wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan.
* Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
* Mall beroperasi dari pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
* Kapasitas pengunjung mall maksimal 75% dari jumlah normal.
* Kegiatan makan dan minum di dalam mall diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75%.
* Larangan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni di Tempat Wisata Dibatasi
Selain di mall, larangan tahun baru 2022 juga diterapkan di tempat-tempat wisata. Berikut sejumlah aturan yang wajib diperhatikan sebelum mengunjungi tempat wisata di berbagai daerah.
* Tempat-tempat wisata di daerah favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain, wajib meningkatkan kewaspadaan.
* Tempat wisata yang menjadi destinasi masyarakat di setiap kabupaten/kota wajib menerapkan protokol kesehatan yang baik.
* Ganjil-genap diterapkan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
* Protokol kesehatan harus lebih ketat dengan syarat 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, * menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
* Wisatawan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
* Jumlah wisatawan maksimal 75% dari kapasitas normal.
* Pesta perayaan yang menyebabkan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, ditiadakan.
* Kegiatan seni budaya yang berpotensi menyebabkan kerumunan dibatasi.
Alun-alun Ditutup
Larangan tahun baru 2022 juga diterapkan pada alun-alun yang ada di setiap daerah. Dalam pergantian tahun ini, alun-alun ditutup selama periode pergantian tahun. Alun-alun dilarang beroperasi mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
ASN Tidak Boleh Cuti
Larangan tahun baru 2022 juga memuat aturan cuti bagi ASN. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan tidak boleh cuti ditujukan kepada:
* Aparatur Sipil Negara (ASN)
* TNI-Polri
* Pegawai Swasta
* Pegawai BUMN
Pegawai yang melanggar ketentuan tersebut bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada 3 kategori pegawai yang dikecualikan untuk larangan cuti ASN. Ketiga kategori pegawai yang dimaksud adalah:
ASN yang tinggal dan bekerja di wilayah Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
ASN yang mendapat tugas dinas ke luar daerah denga syarat mengantongi Surat Tugas dengan tanda tangan minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pegawai yang sakit, harus melahirkan, atau alasan penting lainnya.***