SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., menyampaikan ungkapan rasa syukur kehadirat Allah SWT, serta ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar, karena atas persetujuan segenap anggota dewan sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Saiful Arif saat membacakan pendapat akhir Bupati terhadap pengesahan Ranperda APBD TA. 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar, Kamis (30/12/2021) malam, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd.
Selain pendapat akhir Bupati Kepulauan Selayar, agenda lain dalam rapat paripurna tersebut adalah penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar T.A. 2022.
“Adapun saran, masukan dan kritikan yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, dalam rapat-rapat pembahasan ditingkat badan anggaran tentu akan menjadi perhatian kami. Semua akan dijadikan objek kajian agar kedepan dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya dalam bentuk perbaikan kinerja eksekutif,” kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif.
Kepada tim anggaran pemerintah daerah, Saiful Arif meminta agar segera melakukan perbaikan dan penyesuain APBD T.A 2022 berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutanya kata Saiful Arif, dapat dijadikan dasar bagi setiap perangkat daerah untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Sehubungan dengan itu saya tegaskan agar pelaksanaan APBD T.A. 2022 dapat berlangsung degan tepat waktu,” pinta Saiful Arif.
terkait dengan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar T.A. 2022, Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengatakan telah disepakati dan ditetapkan 10 Ranperda yaitu :
1. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD T.A 2021.
2. Ranperda tentang perubahan APBD T.A. 2022.
3. Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023
4. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah
5. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2019 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah
6. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
7. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2019 tentang pemeliharaan ternak
8. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2007 tentang pembinaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah
9. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
10. Ranperda pendirian Perumda Berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar
Dalam rapat paripurna ini dihadiri 21 anggota dewan dari 25 anggota, yang juga dihadiri oleh forkopimda, Sekda Kepulauab Selaya Mesdiyono bersama para pimpinan OPD dan undangan laiinya. (Im)