Warga di Pesisir Pantai Merpati Mulai Bongkar Sendiri Rumahnya, Pemkab Beri Deadline Sampai 15 Januari

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Sejumlah warga yang sehari-hari bermukim di seputaran pesisir Pantai Merpati akhirnya membongkar sendiri rumahnya, Sabtu 8 Januari 2021 menyusul rencana Pemkab Bulukumba melakukan penataan di kawasan Pantai Merpati.

Pantai Merpati akan ditata kembali oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang akan menjadi pusat kuliner dan souvenir lokal Bulukumba serta menjadi pusat kegiatan hiburan masyarakat.

Setelah mendapat surat dari Pemerintah Kecamatan Ujungbulu, warga yang selama ini bermukim di sekitar Pantai Merpati melakukan pembongkaran rumah secara mandiri. Rumah-rumah semi permanen itu sebagian besar hanya berdindingkan seng. Untuk memudahkan pembongkaran, warga juga saling bantu satu sama lain.

Landa misalnya. Ia membongkar sendiri rumahnya yang ia huni selama bertahun-tahun. Menurutnya, selama ini mereka bermukim di pesisir pantai demi kemudahan dalam aktivitas sebagai nelayan. “Kami bongkar sendiri, ada juga dibantu warga lain, ini demi Bulukumba,” ujarnya.

Pembongkaran rumah itu juga dibenarkan Camat Ujung Bulu, Andi Ashadi. Sedikitnya 4 rumah dibongkar sendiri oleh masyarakat pesisir pada Sabtu 8 Januari 2021.

Menurut Camat yang akrab disapa Andi Gatot ini, pihaknya jauh hari sebelumnya telah menyampaikan kepada warga pesisir soal rencana pembersihan di area Pantai Merpati.

Pihaknya juga telah menemui warga dan memberikan penjelasan terkait program penataan kota yang akan dikerjakan tahun anggaran 2022. Sebelumnya beberapa warga pesisir menolak untuk pindah dan membongkar rumahnya. Setelah diberi penjelasan dan dilakukan pendekatan yang persuasif, warga akhirnya mengerti dan bersedia membongkar sendiri bangunannya. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan deadline.

“Alhamdulillah, beberapa warga sudah taat bahkan membongkar sendiri rumahnya hari ini (Sabtu 8 Januari 2022),” kata Andi Gatot.

Pihaknya pun berharap proses program penataan kota berjalan lancar dengan dukungan masyarakat.

“Kami berharap dukungan semua komponen masyarakat agar program berjalan baik,” paparnya.

Demi kelancaran program, Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu memberikan batas waktu pengosongan lokasi penataan hingga hingga 15 Januari 2022.***

  • Bagikan