JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -– Harga referensi atau acuan ibadah umrah sudah ditetapkan dan tinggal menunggu pengesahan. Besarannya Rp 28 juta per orang. Naik Rp 2 juta dibandingkan dengan biaya minimal sebelumnya Rp 26 juta per orang. Namun, besaran itu belum termasuk biaya hotel untuk karantina jemaah.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, harga acuan minimal pemberangkatan umrah tersebut belum disahkan. ’’Hanya kesepakatan antara pemerintah dan seluruh asosiasi travel umrah, dengan biaya seperti itu,’’ katanya kemarin (11/1).
Saat ini Kemenag sedang menuntaskan draf keputusan menteri agama (KMA) tentang harga referensi umrah terbaru. Sebelumnya, Kemenag menetapkan harga referensi umrah sebesar Rp 26 juta per jemaah. Lebih jauh, sebelum ada pandemi Covid-19, Kemenag menetapkan harga acuan minimal perjalanan ibadah umrah sebesar Rp 20 juta per orang.
Pria yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, harga acuan umrah Rp 28 juta per orang tersebut belum termasuk ongkos sewa hotel untuk karantina. “Baik itu karantina di Indonesia maupun karantina di Saudi,” tuturnya.
Aturan yang berlaku saat ini, kata dia, sebelum berangkat umrah jemaah karantina dulu semalam. Setiba di Saudi, karantina kembali lima hari. Lalu, sepulang dari Saudi, jemaah wajib karantina tujuh hari di tanah air. Aturan durasi karantina itu berubah-ubah, mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di kedua negara.***