BANTAENG,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP-Bantaeng), mengadakan kegiatan rapat Monitoring dan Evaluasi Pajak atas Dana Desa. Kegiatan yang bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng ini berlangsung, Kamis 13 Januari 2022.
Kegiatan ini bisa diselenggarakan dengan adanya koordinasi KPP Pratama Bantaeng dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab, SE, MSi, ini diikuti oleh para pejabat camat, kepala desa serta kaur keuangan se Kabupaten Bantaeng. Turut hadir Kepala Kepolisian Resor Bantaeng yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Burhan,SH Dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH. MH.
Kabupaten Banteng memiliki 8 kecamatan dengan 46 Desa dan 21 Kelurahan. Dana desa yang dikelola oleh masing-masing desa di Kabupaten Bantaeng tahun 2021 totalnya mencapai Rp 94,8 Milyar. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1,2 Milyar dari total dana desa yang dikelola di tahun 2020 yaitu Rp 93,6 Milyar.
Pemanfaatan dana desa dikategorikan dalam dua program yaitu program untuk menunjang aktifitas ekonomi masyarakat seperti pembuatan jembatan, rehabilitasi pasar desa, pembentukan BUMDes, saluran air, sarana olah raga dan lain-lain. Dan juga program untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat seperti pembentukan dan pelatihan guru PAUD, pembuatan sumur dan penahan air, MCK, dan lain-lain.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Friday Glorianto, dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk setoran pajak hasil dari pemotongan dan pemungutan pajak atas pemanfaatan dana desa tersebut, tiga tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Pembinaan baik secara teknis maupun aturan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah beserta aparat penegak hukum ini, dilakukan sebagai upaya agar para bendahara desa terhindar dari adanya kesalahan administrasi, kalalaian maupun ketidakbenaran dalam melaksanakan kewajiban pajak atas pemanfaatan dana desa,” katanya.
Friday juga mengimbau dan mengingatkan agar para bendahara desa ke depan semakin tertib dan patuh dalam melaksanakan pemotongan atau pemungutan serta penyetoran pajak atas pemanfaatan dana desa ini.
” Mengingat bahwa ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut bisa berujung pada proses hukum oleh aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan),” imbaunya. (Humas KPP Pratama Bantaeng).