Kasus Kekerasan Oknum Debt Collector Berakhir Damai

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt colector di kabupaten Bulukumba berakhir damai. Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muh Yusuf melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Syamsir saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Iye benar Dinda, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai,” ujar Syamsir. Ipda Syamsir menambahkan, atas perdamaian kedua belah pihak, kasus tersebut proses hukum dengan sendirinya tidak bisa dilanjutkan.

Ipda Syamsir memaparkan, kasus dihentikan dengan sendirinya apabila telah terjadi kesepakatan damai antara pihak yang berselisih seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kasusnya dihentikan dengan sendirinya, karena ada kesepakatan perdamaian,” kata Syamsir.

Sebelumnya, tiga orang Debt Collector di Kabupaten Bulukumba resmi jadi tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi Kamariah saat melakukan penarikan kendaraan.

Mereka di antaranya ARA, NI dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara pada 30 Oktober 2021, lalu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap salah seorang kreditur bernama Kamariah. (ewa)

  • Bagikan

Exit mobile version