MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Prof Nurdin Abdullah (NA) secara resmi diberhentikan sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9/P Tahun 2022, tentang pemberhentian gubernur Sulsel. Surat Keppres tersebut telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel pada Rabu 19 Januari 2022.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe mengungkapkan, setelah menerima surat tersebut langsung digelar rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut menyikapi surat tersebut.
“Kita di DPRD tidak menjadi bagian yang menghambat, karena keberadaan gubernur definitif adalah kebutuhan daerah sehingga gubernur bisa leluasa dengan kewenangan penuh melaksanakan tugas-tugasnya,” ungkap Ni’matullah Erbe, di DPRD Sulsel, Rabu 19 Januari 2022. Pada rapat tersebut, direncanakan DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yaitu, pengumuman pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Penjabat Sumentara (Pjs) Gubernur Sulsel.
“Kemungkinan besar kita akan undang seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sulsel. pada rapat paripurna itu sekaligus mengusulkan pengangkatan gubernur definitif periode 2018-2023 ke presiden,” ujar Politisi Partai Demokrat Sulsel ini.
Mengenai jadwal rapat paripurna tersebut, kata Ulla sapaan akrab Ni’matullah, sampai saat ini belum diagendakan, karena surat Keppres itu masih harus ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan. “Yang pasti setelah DPRD menerima surat Keppres ini, berdasarkan UU 23 menetapkan 10 hari kerja, setelah tanggal penetapan pemberhentian harus ada paripurna pengusulan. Kalau DPRD tidak melakukan paripurna presiden bisa langsung membuat SK untuk menetapkan gubernur definitif.
Cuma ada hal serius kalau DPRD tidak melaksanakan paripurna, karena ada legitimasi politik yang hilang. “Kalau presiden menunjuk gubernur tetapi DPRD sebagai representasi rakyat tidak merespon itu, terkesan tidak bagus,” pungkasnya. Diketahui Prof Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai gubernur karena tersandung kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara Andi Sudirman Sulaiman yang merupakan wakil gubernur, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan.***