JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Republik Indonesia (RI) kini sudah memiliki ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur. Hal itu sejalan dengan disahkannya UU IKN. Ke depannya, status Provinsi Jakarta bakal berubah dari daerah khusus ibu kota (DKI) menjadi provinsi Jakarta. Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, semenjak UU IKN disahkan pada 18 Januari 2022, maka otomatis Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Statusnya menjadi Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI. Karena dalam salah satu bab UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (20/1).
Legislator PDIP itu menuturkan, saat ini anggota dewan sedang menyusun RUU kekhususan untuk Jakarta. Kekhususan Jakarta tidak otomatis hilang, setelah adanya ibu kota baru di Kalimantan Timur.
“Kita akan menyusun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia,” katanya.
Rifqi meminta pemerintah untuk menyusun RUU kekhususan bagi Jakarta ini. Nantinya Jakarta tetap menjadi pembeda dari provinsi lain karena ada kekhususan tersebut.
“Dalam UU diberi mandat kepada pemerintah untuk segera menyusun UU terkait UU daerah khusus Jakarta,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah memilih Nusantara sebagai nama ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Nantinya IKN Nusantara dipimpin oleh seorang kepala otorita.(jpc/fajar)