MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Seorang siswa di Bulukumba diberhentikan dari sekolahnya karena terlibat narkoba. Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Sulsel, Waspada Santing yang dihubungi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID mengatakan, tugas satuan pendidikan adalah pencerdesan dan pencerahan. Dalam Upaya pencerdasan dengan peningkatan kapasitas intelektual peserta didik, menurut Waspada tidak boleh menafikan upaya peningkatan pencerahan dgn peneguhan kapasitas mental spritual.
“Anak didik yang “terjerat” dalam perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan, tentu tidak sepenuhnya kesalahan anak didik yang bersangkutan. Boleh jadi juga karena “kelemahan” satuan pendidikan kita,” ujarnya, Minggu 30 Januari 2022.
Terkait anak-anak yang tertangkap sebagai pengguna narkoba di Bulukumba, kata Waspada, perlu disikapi dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif. “Pendekatan hukum hanya salah satu solusi jangka pendek. Solusi jangka panjangnya adalah pembinaan mental spritual,” tegasnya.
Di setiap unit pendidikan menengah atas, ada guru BK (bimbingan konseling). “Anak itu sebaiknya ditangai guru BK dalam “kelas khusus”, sehingga tidak langsung diberikan tindakan/hukuman administratif dengan diberhentikan dari sekolah,” ujarnya.
Sekolah juga lanjut Waspada, harus punya rasa tanggung jawab dalam membina dan menyelamatkan anak didiknya yang dapat “musibah”. “Jadi tidak semata melimpahkan proses pada ranah hukum,” urai Waspada yang pernah menjadi Kepala Redaksi di Harian Fajar.
Pimpinan Cabang Dinas yang membawahi sekolah juga perlu membina dan lebih tegas dalam mengawasi proses pembinaan di unit-unit pendidikan, agar anak didik tidak ditimba musibah 2 kali: terjerat narkoba, putus sekolah pula.
Dalam hal ini, orang tua pun perlu meningkatkan koordinasi/komunikasi dengan sekolah terkait informasi timbal-balik anak didik di sekolah dan di rumah agar bisa ditangani bersama jika ada masalah. ***