Ahli Waris Imam Kasimpureng Terima Santunan Rp 42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, menyerahkan secara simbolis santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Imam Kelurahan Kasimpureng. Penyerahan ini dilaksanakan di acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Ujung Bulu pada hari Rabu, 9 Februari 2022 di Hutan Kota Kabupaten Bulukumba.

Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut disalurkan kepada ahli waris almarhum Sulmin yang meninggal pada Januari 2022 lalu. Almarhum Sulmin yang merupakan Imam kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu mendapatkan bantuan iuran dari BAZNAS Bulukumba untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2021 lalu.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kepada pekerja atas resiko Kecelakaan Kerja dan meninggal dunia kepada seluruh imam desa dan Staf di lingkungan Kemenag Bulukumba.

“Baru sebulan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, beliau meninggal dunia, jadi ahli waris dari almarhum berhak mendapatkan santunan sebesar 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,”kata Ilham, pengurus Baznas Bulukumba.

Muliyati Nasrun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba menambahkan
Program perlindungan ini merupakan amanat Undang-Undang 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan sosial bahwa seluruh pekerja wajib terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

“Kami berupaya untuk mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mensejahterakan warga dengan mekanisme perlindungan jaminan sosial. Meski iuran murah, tapi manfaatnya besar seperti yang diterima ahli waris almarhum Sulmin,”ujarnya.

Lanjutnya, dengan santunan tersebut, keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh miskin karena kehilangan sosok pencari kerja. Sehingga menjadi jaring pengaman sosial

“Di tahun 2022 ini, tidak hanya imam desa yang terlindungi, tapi seluruh non-ASN di Kabupaten Bulukumba akan menjadi peserta sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bulukumba yang terbit pada tahun 2021 lalu,”tutupnya. (Sum)

  • Bagikan