BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pegiat antikorupsi turut angkat bicara soal kasus oknum Polisi Polres Bulukumba yang meminta uang ke tersangka kasus narkoba.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan – Sulawesi Barat (Sulselbar) Djusman AR, menegaskan bahwa Propam Polda Sulawesi Selatan harus menindak tegas oknum polisi yang tersangkut kasus suap.
Menurut Djusman, apa bila oknum polisi itu terbukti maka pihak Polda mesti mendalami keterlibatan oknum polisi lainnya bahkan petinggi-petinggi di Polres Bulukumba.
“Kecenderungan kasus suap itu tidak pernah berdiri sendiri, selalu saja melibatkan oknum lain. Jadi saya secara kelembagaan meminta Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Djusman saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 20 Februari 2022.
Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, telah menurunkan petugas Pengamanan Internal (Paminal), guna mengafirmasi pengakuan keluarga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang mengaku diperas anggota Polres Bulukumba.
“Sesuai hasil investigasi sementara terhadap Brigpol AM mengakui telah menerima uang dari istri pelaku sebanyak Rp100 juta. Telah dikembalikan beberapa hari kemudian kepada istri pelaku narkoba tersebut,” bebernya.
Pria berpangkat Komisaris Besar Polisi ini juga mengemukakan, Brigpol AM saat ini sementara diperiksa di ruang Propam untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Brigpol AM mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati selaku istri tersangka yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya. Jumlahnya sebanyak Rp 100 juta.
Hanya saja menurut Brigpol A, itu dia kembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.
“Saya kembalikan, di bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah,”kata Brigpol AM
Uang yang dia terima itu, kata AM tidak seperti diberitakan. Uang kontan Rp 100 juta dia terima, bukan bertahap.
“Mungkin salah, kalau Rp 125 juta,” kata Brigpol A
Senada diungkapkan, Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU Marala yang menyampaikan bahwa tidak ada pejabat Polres Bulukumba yang menerima dana dari salah seorang keluarga terduga penyalahgunaan narkotika, yang saat ini prosesnya ditangani oleh Satnarokoba Polres Bulukumba.
Sesuai petunjuk pimpinan, bahwa akan memerintahkan fungsi Propam Polres Bulukumba untuk mendalami tudingan tersebut yang dialamatkan ke Brigpol A,” ucap Pelaksana Sementara (PS), Kasi Humas.
Saat ini, kata polisi berpangkat dua balok itu, pihaknya masih menunggu hasil dari penyelidikan propam. ***