JAKARTA — Memulai investasi emas tentunya kita membutuhkan sejumlah uang untuk membeli emas tersebut. Namun bagaimana jika kita belum memiliki uang yang cukup untuk memulai berinvestasi emas? Ada lho caranya!
Pegadaian Cicil Emas adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau cicilan dengan proses yang mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Cicil Emas ini menggunakan akad syariah yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki hunian idaman serta kendaraan pribadi.
Di Pegadaian kita diberikan kemudahan untuk berinvestasi emas, yaitu dengan cara dicicil/diangsur. Pegadaian bukan hanya menjadi lembaga keuangan yang memberikan solusi pendanaan akan tetapi juga sebagai wadah bagi kita yang ingin berinvestasi emas dengan mudah.
Bagi Sahabat yang seorang muslim tentu bertanya-tanya bagaimana dengan status kehalalan-nya, apakah diperbolehkan secara agama melakukan Cicil Emas tersebut? Sahabat, berikut ulasan singkat Pegadaian Cicil Emas.
Investasi Emas Sesuai Syariah
Pegadaian Cicil Emas adalah cara investasi emas secara syariah karena menggunakkan akad Rahn. Akad Rahn adalah perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang sebagai jaminan atas utang (gadai). Murtahin (si penerima barang) mempunyai hak untuk menahan atau menyimpan Marhun (barang) sampai seluruh utang Raahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. Marhun tidak diperkenankan dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali mendapat izin dari Raahin. Tanpa mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekadar pengganti biaya perawatannya.
Para ulama fiqh sepakat bahwa ar-rahn boleh dilakukan dalam perjalanan dan dalam keadaan hadir di tempat, asal barang jaminan itu bisa langsung dipegang / dikuasai secara hukum oleh si piutang. Dalam artian, karena tidak tidak semua barang jaminan dapat dipegang / dikuasai langsung oleh si pemberi piutang secara langsung, maka paling tidak ada semacam pegangan yang dapat menjamin bahwa barang dalam status al-marhun (menjadi jaminan utang).
Kemudian hal itu pun dipertegas dengan amalan Rasulullah SAW yang melakukan pegadaian sebagaimana dikisahkan ummul mukminin Aisyah RA dalam pernyataan beliau,
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya” (HR Bukhari no.2513 dan HR Muslim no.1603).
Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan akad Rahn diatas secara singkat, ada baiknya kita mengetahui prosedur atas penyerahan Marhun (barang) di Pegadaian:
Barang yang akan digadaikan diakui oleh masyarakat umum memiliki nilai yang bisa dijadikan jaminan.
Tidak sah menggadaikan barang rampasan (ghasab) atau barang pinjaman milik orang lain sebagai barang jaminan.
Disyaratkan agar utang piutang dalam gadai diketahui oleh kedua belah pihak.
Menerima barang gadai oleh Pegadaian adalah salah satu rukun akad gadai atas tetapnya gadaian. Oleh karena itu, gadai belum ditetapkan selama barang yang digadaikan belum diterima oleh Pegadaian.
Jika barang gadaian tersebut telah diterima oleh Pegadaian, maka akad Rahn (gadai) tersebut telah resmi dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
Pembatalan akad Rahn (gadai) dapat terjadi jika terdapat ucapan atau tindakan dari Raahin (yang menyerahkan barang).
Jika masa membayar utang gadai lebih awal dari masa sewanya, maka tidak termasuk pembatalan gadai dan memperbolehkan penjualan barang yang digadaikan.
Demikian penjelasan akad Rahn yang digunakan dalam program cicil emas di Pegadaian. Semoga dapat mencerahkan dan membawa keberkahan bagi kita semua.Nah Sahabat, kini memiliki emas untuk berinvestasi bukan lagi hal yang hanya menjadi mimpi, dengan Pegadaian Cicil Emas Insya Allah niat kita dapat terwujud.***