BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Surat Edaran Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musholla akan disosialisasikan PCNU Bantaeng.
Ketua PCNU Bantaeng, Muhammad Achmad Djailani memastikan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan edaran tersebut.
“SE tersebut memang juga ditujukan ke Pimpinan Ormas-ormas Islam (termasuk NU tentunya) dan saat ini sedang disosialisasikan,” jelas dia, Senin (28/2/2022).
Dia menyebutkan, PCNU Bantaeng mengapresiasi edaran tersebut. Sebab, edaran tersebut memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik. Dimana hal itu untuk mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami mendukung agar Edaran ini dapat diimplementasikan sesuai kondisi sosial masyarakat setempat, agar fungsi Pengeras Suara Masjid/Musholla sbg sarana syiar Islam dapat berjalan dengan baik, tertib dan semakin meningkatkan kesadaran Ummat Untuk Meramaikan masjid dengan salat jamaah 5 waktu sehari semalam,” sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai volume tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologi di tengah masyarakat.
Sekaligus menjadi komitmen negara dalam implementasi sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Soal pengeras suara ini, sama sekali bukan membatasi syiar Islam.
“Kami selaku PCNU Kabupaten Bantaeng mengapresiasi Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla,” jelas dia. (sidiq)