BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengusaha bernama Irfan Gaffar akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, sejak 24 Februari 2022 lalu.
Kasus Irfan Gaffar ini sebelumnya ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bulukumba. Setelah hampir empat bulan ditangani kasus ini akhirnya dinyatakan P21 oleh jaksa, dan saat ini Irfan Gaffar telah ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan.
“Yang bersangkutan telah kami serahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 28 Februari 2022.
Iptu Baharuddin mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, Irfan Gaffar menguasai narkotika jenis sabu yang didapat dari dalam mobilnya.
Terkait pasal yang dipersangkakan, apakah Irfan ini pengguna, kurir, atau pengedar, Iptu Baharuddin mengatakan bahwa itu merupakan wewenang jaksa untuk melakukan penuntutan.
“Nantilah di sana (Jaksa) tuntutannya, kalau kita (Penyidik Sat Resnarkoba) kan (Irfan Gaffar) ini menguasai narkotika golongan I jenis sabu karena didapat di dalam mobilnya,” jelasnya.
“Barang yang di dapat dalam mobil positif narkoba jenis sabu sebanyak lima sachet,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam hal ini Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Ia enggan memberikan keterangan via WhatsApp.
Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat karena istri dari Irfan Gaffar mengungkapkan bahwa pihaknya dimintai uang oleh oknum polisi agar tuntutan terhadap Irfan Gaffar diringankan.
Oknum Polisi yang diduga memeras keluarga tersangka itu saat ini telah dinonaktifkan dari satuannya dan kasusnya sementara berproses di Mapolda Sulsel. (ewa)