JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada update terbaru dari Luhut, khususnya untuk syarat wajib berpergian domestik. Di mana kini tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.
Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi. ***