Aturan Baru Pilkades, Warga Luar Bisa Daftar Jadi Cakades

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bulukumba tahun 2022 tak lama lagi digelar. Calon kepala desa tak harus warga setempat. Cakades bisa diikuti oleh warga yang bukan berdomisili di desa di mana Pilkades digelar.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan masa jabatan kepala desa, calon kepala desa harus tercatat sebagai warga desa setempat.

Namun setelah disahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan dari Perda di atas, salah satu regulasi yang berubah yaitu soal domisili dari calon kepala desa tidak harus tercatat sebagai warga desa setempat.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menjelaskan, perubahan aturan tersebut berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Permendagri yang mengatur soal domisili calon kepala desa.

“Kalau sekarang sudah tidak ada batasan soal domisili calon kepala desa, dalam artian warga dari luar desa setempat bisa daftar jadi kepala desa,” terang Andi Uke, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 8 Maret 2022.

Bahkan menurut Andi Uke, warga yang tidak tercatat sebagai warga Kabupaten Bulukumba pun bisa mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bulukumba.

Selain soal domisili Cakades, perubahan lain dalam Perda juga soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades.

Di mana, yang sebelumnya TPS Pilkades biasanya tersentral di satu titik, namun pada Perda No 6 tahun 2021, desa yang menggelar Pilkades minimal harus menyediakan dua TPS.

Selain itu dalam Perda ini juga di atur soal mekanisme pemungutan suara menggunakan E-Voting. Seperti diketahui, pada Pilkades serentak 2022 ini akan mulai menerapkan sistem E-Voting, namun itu akan dilakukan baru di satu desa sebagai sampling.

Diketahui, Pilkades serentak Kabupaten Bulukumba kembali akan digelar pada 2022 ini, namun tahapan Pilkades baru akan dimulai setelah Idul Fitri.

Terdapat 31 desa yang tersebar di sembilan kecamatan se Kabupaten Bulukumba yang akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2022 ini. (ewa)

  • Bagikan