BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan salah seorang Personel Polres Bulukumba dari satuan narkoba berinisial Bripka AM ditingkatkan ke Penyidikan. Dari Fungsi Propam dan Paminal Polres Bulukumba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan terlapor Bipka AM yang diduga telah menerima uang dari Istri pelaku narkoba yang memohon untuk bantuan penanganan kasus yang menimpa suaminya.
Kesimpulannya, dari hasil proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2022, lalu ini, kasus Bripka AM ditingkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan Propam.
Wakapolres Kompol Umar Siatta, memastikan bahwa kasus tersebut akan terus diproses hingga menemui titik terang.
“Pak Kapolres, saya, dan beberapa pejabat yang hadir dalam gelar perkara, sudah mendengarkan hasil proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Propam Polres Bulukumba dan kesimpulannya bahwa kasusnya dapat ditingkatkan menjadi sidik,” ungkap Wakapolres Bulukumba.
“Hari ini juga saya telah perintahkan kepada Propam untuk segera lengkapi berkas pemeriksaan perkaranya dan selanjutnya segera minta saran hukum ke Bidkum Polda Sulsel agar dapat segera disidangkan,” pungkas Kompol Umar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, telah menurunkan petugas Pengamanan Internal (Paminal), guna mengafirmasi pengakuan keluarga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang mengaku diperas anggota Polres Bulukumba.
“Sesuai hasil investigasi sementara terhadap Bripka AM mengakui telah menerima uang dari istri pelaku sebanyak Rp100 juta. Telah dikembalikan beberapa hari kemudian kepada istri pelaku narkoba tersebut,” bebernya.
Pria berpangkat Komisaris Besar Polisi ini juga mengemukakan, Bripka AM saat ini sementara diperiksa di ruang Propam untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Brigpol AM mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj. Susnawati selaku istri tersangka yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya. Jumlahnya sebanyak Rp 100 juta.
Hanya saja menurut Brigpol A, uang tersebut ia kembalikan tak lama setelah dipegangnya, karena bertolak belakang dengan hati nuraninya. “Saya kembalikan, di bulan Januari 2022. Karena saya merasa cara ini salah,” kata Brigpol AM. Uang yang dia terima itu, kata AM tidak seperti diberitakan. Uang kontan Rp 100 juta dia terima, bukan bertahap. “Mungkin salah, kalau Rp 125 juta,” kata Brigpol A. (ewa)