SINJAI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), menekankan percepatan serapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sinjai.
Hal itu diungkapkan Bupati ASA usai melakukan penandatanganan pernyataan komitmen pelaksanaan anggaran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di ruang Pola kantor Bupati, Jumat sore (11/3/2022)
Bupati ASA, meminta OPD pengelola DAK untuk bergerak cepat, ini penting dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas.
Selain itu, kata Lulusan Magister Monash University Australia ini, sebagai upaya dalam mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
“Setelah penandatanganan komitmen ini, OPD selaku pengguna anggaran bisa cepat melakukan serapan DAK dan dana Desa khususnya dan fisik maupun non fisik sehingga kita bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi,” kata Bupati ASA.
Sementara dalam pelaksanaannya, Bupati ASA berharap pengawasan kegiatan secara bersama, khususnya pengawasan terhadap setiap progres pelaksanaan DAK tersebut.
“Yang paling penting juga adalah pengawasan. Belanja pemerintah tidak boleh sembarang dan keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Bupati ASA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) yang terus bersinergi dengan Pemkab Sinjai sehingga segala sesuatunya yang berkaitan dengan serapan anggaran dapat berjalan lancar selama ini.
“Alhamdulillah kerjasama kita dengan KPPN Sinjai berjalan dengan baik. Ini sebagai bentuk dukungan KPPN dalam mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Sinjai, termasuk mendukung program Pak Jokowi untuk memulihkan perekonomian Indonesia, secara khusus di kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Untuk tahun 2022 Pemkab Sinjai mendapat alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat, baik DAK Fisik, DAD Non Fisik dan Dana Desa sebesar Rp.947,9 miliar lebih.
Jumlah itu terdiri dari dana transfer umum Rp557,7 Miliar, dana transfer khusus Rp313,2 Miliar, Dana Insentif Daerah (DID) Rp13,1 miliar, dan Dana Desa Rp63,6 Miliar.
Kepala KPPN Sinjai, Erniati mendukung pernyataan Bupati ASA, mengenai serapan anggaran DAK. Dia berharap, usai kegiatan ini agar OPD segera melakukan langkah-langkah strategi pelaksanaan anggaran.
Seperti salah satunya, mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk melakukan koordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan dalam konteks kesamaan hubungan dalam memenuhi strategi percepatan pelaksanaan anggaran DAK Fisik dan Dana Desa 2022.
“Mudah-mudahan setelah ini ada langkah-langkah yang perlu segera kita tindaklanjuti karena batas pelaporan dokumen persyaratan penyaluran DAK berakhir pada 21 Juli mendatang,” jelasnya.
Sedikitnya 15 OPD lingkup Pemkab Sinjai menandatangani pernyataan komitmen pelaksanaan anggaran DAK tahun 2022, diantaranya BKAD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Disperkimtan, Dinas TPHP, Inspektorat, Dinas Perikanan, Dispusip, Dinas Ketahanan Pangan, DPKH, DLHK, DPM PTSP, Diskopnaker.(rls)