BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Bulukumba menjaring pasangan bukan suami istri saat menggelar operasi di sejumlah Kost-kostan dan penginapan di Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sabtu malam, 12 Maret 2022.
Sedikitnya terdapat lima pasangan yang tidak memiliki dokumen resmi yang terjaring pada operasi tersebut. Dan satu di antarannya adalah Warga Negara Asing (WNA). Diketahui, WNA yang terjaring itu adalah warga Tionghoa yang merupakan karyawan di perusahaan PT Huady Nickel Aloy Indonesia di Bantaeng.
WNA ini terjaring razia bersama dengan sejumlah pasangan tak resmi lainnya. Saat Pol PP menggeledah rumah kost, ditemukan alat kontrasepsi di bawah kolong tempat tidur.
Alat kontrasepsi yang ditemukan itu diduga baru saja digunakan oleh pasangan bukan suami istri yang dirazia itu.
Kepala Kasi Ops dan Pengendalian Massa Satpol PP dan Damkar Bulukumba, Panai Mulli mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan operasi untuk mengurangi penyakit masyarakat.
“Malam Ini kita lakukan operasi di kos-kosan dan penginapan, ada tiga titik. Ditemukan 5 pasangan, saat diperiksa indentitasnya mereka tidak memiliki buku nikah,” ungkapnya.
Selain WNA, pasangan muda-mudi yang terjaring itu rata-rata adalah warga Kabupaten Bulukumba.
Panai Mulli menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada pasangan yang terjaring ini lebih kepada pembinaan dan akan dipanggil pihak keluarganya.
“Jadi ini pasangan kita akan panggil orang tuanya masing-masing untuk menjemputnya, kalau tidak ada orang tuanya, pihak keluarga yang dekat bisa menjemputnya, dan syaratnya harus buat pernyataan dulu baru dibebaskan,” paparnya.
Panai Mulli berharap, agar kedepannya semoga tidak ada lagi pasangan yang bukan muhrim berduaan dalam kamar kost-an, demi tegaknya Perda Keagamaan di Butta Panrita Lopi ini. (ewa)