Rawan Perdagangan Orang, Bulukumba Butuh Perda Perlindungan Pekerja Migran

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Sayap Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia mengajak sejumlah unsur untuk bersama-sama menyusun rancangan regulasi daerah terkait mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini di gelar di Aula Kantor Urusan Haji dan Umrah Kementerian Agama Bulukumba, Jalan Teratai, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Senin, 21 Maret 2022.

Pada kegiatan ini tersampaikan bahwa Kabupaten Bulukumba salah satu daerah yang mana warganya banyak yang merantau ke luar negeri untuk bekerja sebagai pekerja migran.

Namun yang dikhawatirkan para pekerja migran ini rawan untuk diperdagangkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, apalagi belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal perlindungan pekerja migran di Kabupaten Bulukumba.

Olehnya SPAK Indonesia mengakajak sejumlah unsur untuk menyusun rancangan regulasi daerah yang diharapkan dapat ditetapkan sebagai Perda tentang TPPO.

Sejumlah unsur yang diajak di antaranya, akademsi dari Universitas Muhammadiyah Bulukumba, dan unsur LSM yang dihadiri Permata, Lidikpro, KPI, dan Paralegal.

Peserta FGD TPPO

Selanjutnya, unsur pemerintah daerah yang dihadiri pegawai dari Sekretariat Daerah dan dinas terkait, unsur mahasiswa, dan unsur media yang dihadiri oleh salah satu Reporter RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.

Pertemuan bertajuk Focus Group Discussion (FGD) ini membahas soal poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam regulasi daerah terkait pencegahan TPPO di Kabupaten Bulukumba.

“Kedepannya kalau sudah ada regulasi yang mengatur, TPPO bisa dicegah sejak dini. Olehnya kita akan menggandeng pemerintah desa juga untuk mencegah TPPO sejak dari pengurusan di tingkat desa,” kata Agustin selaku yang mengkoordinir FGD tersebut.

FGD ini difasilitasi oleh SPAK Indonesia yang dihadiri oleh, Ema Husain, Ira Husain, dan Yuda. Mereka bertiga mendengar dan menghimpun masukan dari perserta yang hadir.

  • Bagikan

Exit mobile version