JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Tak hanya istilah ‘madrasah’, istilah ‘SD’ hingga ‘SMA’ juga tidak ada dalam draf revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan klarifikasi soal alasan istilah satuan pendidikan itu tidak masuk teks RUU Sisdiknas.
“Penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,” kata Nadiem lewat akun Instagramnya, Rabu (30/3/2022).
al Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas
Nadiem menyampaikan klarifikasi ini didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Istilah itu tidak ada dalam RUU Sisdiknas supaya RUU tersebut bisa lebih lentur penerapannya.
“Tujuannya adalah penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” kata Nadiem.
ar UIN Saizu: Madrasah Jangan Dinomorduakan
Belakangan, isu soal masuk-tidaknya istilah satuan pendidikan memang lebih terfokus pada hilangnya istilah madrasah, nama sekolah untuk agama Islam. Nadiem mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menetapkan program pendidikan termasuk juga dalam proses revisi RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah tebersit sekalipun di benak kami,” tutur Nadiem.
Nadiem menyampaikan ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, yakni:
1. Kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
2. Kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
3. Kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.
4. Kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.***