BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, kembali menggelar pertemuan terkait akreditasi rumah sakit. Kegiatan yang dihadiri jajaran rumah sakit ini digelar di aula pertemuan lantai 3 gedung IGD RSUD Bulukumba, Rabu 6 April 2022.
Direktur RSUD Bulukumba dr H. Rizal Ridwan Dappi menyampaikan kepada peserta pertemuan bahwa bagaimanapun RSUD Bulukumba harus dilakukan kembali Survei Akreditasi, sehingga saat ini harus mulai melakukan persiapan untuk survei.
“Waktunya sudah semakin dekat, kemungkinan besar survei akan dilakukan pada bulan Desember ataupun Januari tahun depan,” kata dr Rizal.
Olehnya itu, lanjut Rizal diperlukan keseriusan oleh seluruh pegawai terkhusus bagi anggota kelompok kerja (Pokja), sebab survei yang akan datang lebih berat dibanding survei akreditasi sebelumnya.
“Seperti sebelumnya, yang akan melakukan survei adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Pusat,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Andi Ardina Nur yang didaulat sebagai Ketua Akreditasi RSUD Bulukumba mengajak rekan-rekannya untuk mempersiapkan dengan baik proses pelaksanaan survei demi RSUD yang tercinta.
“Olehnya itu saya butuh bantuanta semua, petunjuk dan sumbang sarannya. Karena saya tahu bahwa saya tidak mungkin dapat bekerja sendiri,” ungkap dr Dina sapaan akrabnya.
Disampaikannya pula bahwa dalam Survei Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1.1 nanti terdapat 16 pokja yang akan dilakukan survei dengan elemen penilaiannya tersendiri.
“Pokja dibagi atas 2 area yakni pertama adalah area manajemen dan kedua adalah area asuhan. Di mana area manajemen sebanyak 5 pokja dan area asuhan sebanyak 11 pokja,” terangnya.
Dalam kesempatan itu juga dr Dina menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi dan pembenahan kepada setiap anggota pokja, dikarenakan sudah banyak pegawai RSUD yang tergabung dalam pokja akreditasi mengundurkan diri dan pindah tempat kerja. “Sehingga langkah awal yang harus dilakukan adalah penyusunan ulang kembali anggota pokja akreditasi,” tutupnya. ***