PAREPARE, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -— Sebanyak 101 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dideportasi. Mereka dipulangkan lewat Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (8/4/2022). Ratusan PMI itu berasal dari berbagai daerah di Sulsel. Ada dari Bone, Sinjai, Wajo, Pinrang, Luwu dan Bulukumba. “Warga Bulukumba ada 14 orang dan mereka semua sudah tiba di Parepare,” ujar Kepala UPT BP2MI Sulsel Moch. Agus Bustami yang sengaja datang ke Parepare untuk menjemput para pekerja migran ini. Menurut Agus pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Bulukumba yang akan menjemput 14 warga Bulukumba ini di Kantor BP2MI Sulsel di Makassar.
Setiba di Pelabuhan Parepae, PMI dijemput petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selanjutnya, mereka di data lalu dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Salah seorang PMI, Andyulu mengatakan dirinya dipulangkan karena paspornya tidak valid. Di Malaysia, ia bekerja sebagai buruh kelapa sawit. Sebelum dipulangkan, ia mengaku sempat dipenjara berbulan-bulan.
“Dipenjara dulu 13 bulan. Ada juga setahun, ada dua tahun. Saya rencana akan berangkat lagi di Tawau. karena anak dan istri saya masih ada di Sabah. Mereka punya paspor,” bebernya.
Kepala BP2MI Wilayah Sulsel, Maluku dan Papua Mohammad Agus Bustami menjelaskan ratusan PMI yang dipulangkan itu hasil dari pemeriksaan atau razia yang dilakukan Pemerintah Malaysia. Selanjutnya pekerja ilegal ini ditahan kemudian dideportasi ke Indonesia.
“Parepare ini kebetulan menjadi pintu gerbang. Kami di wilayah timur ini mengatur mereka kembali ke daerah asalnya. Mulai dari yang sakit, meninggal maupun yang tidak memiliki sanak saudara,” kata Agus.
Agus mengungkapkan ilegalnya pekerja migran itu tidak hanya keberangkatan yang unprosedural. Terkadang, kata dia, disebabkan kelalaian tak memperpanjang dokumennya.
“Keasyikan kerja. Sehingga kartu izin tinggalnya mati, paspornya mati, jadi status ilegal saat diperiksa. Bahwa yang berangkat secara ilegal juga tinggi itu benar sekali. Makanya kita melakukan sosialisasi agar para PMI ini memperhatikan dokumen agar tidak mendapat masalah di sana,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir sudah ada 6 ribu lebih PMI yang dideportasi. Kebanyakan pelanggarannya tidak memiliki dokumen yang sah. Di samping adanya kriminalitas, ada juga kejahatan narkotik. (nad)