Nominal Zakat Fitrah Rp 29.750 per Orang, Bulukumba Target Kumpulkan Rp 9 Miliar

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bulukumba ditetapkan Rp 29.750 bagi yang mengonsumsi beras. Bagi yang mengonsumsi jagung nilainya Rp. 26.250. Nilai tersebut berdasarkan besaran zakat fitrah yakni 3,5 liter per orang/jiwa. Hal ini tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulukumba Nomor: B.782/Kk.21.04/7/BA.03.2/4/2022 perihal Penetapan Zakat Fitrah di Kabupaten Bulukumba Tahun 1443 H / 2022 M.

Salah satu Pimpinan Baznas Bulukumba, Muhammad Yusuf Shandy, mengatakan, nominal zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun lalu. Begitu juga dengan targetnya, yakni mencapai Rp 9 miliar.

Jika tahun sebelumnya realisasi zakat fitrah mencapai Rp 8,7 miliar, Yusuf berharap tahun ini bisa lebih maksimal. Untuk dapat mencapai target tersebut, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan memasifkan sosialisasi ke masyarakat.

“Untuk memaksimalkannya adalah dengan sosialisasi yang berkesinambungan melalui berbagai media, termasuk media cetak, media sosial, serta bekerja sama para penyuluh, satgas zakat, para imam dan muballigh,” urainya. (ewa)

  • Bagikan

Exit mobile version