KPU: 75 Parpol Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, jumlah partai politik yang berbadan hukum saat ini sebanyak 75. 75 parpol tersebut berkesempatan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Informasi yang kami terima terakhir 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Kendati demikian, KPU akan memastikan lagi data parpol yang terbaru di bulan April. Jika sudah mengetahui parpol mana saja yang dapat mendaftar ke KPU, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.

Adapun pendaftaran partai politik akan mulai digelar pada 1 Agustus 2022. Sementara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yakni 14 Desember 2022.

“Kami juga akan undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi),” katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan KPU telah menyiapkan draft PKPU tentang pendaftaran parpol, verifikasi parpol hingga instrumen yang digunakan.

“Kami sudah persiapkan draf peraturan KPU tentang pendaftaran parpol, verifikasi, dan instrumen yang akan digunakan,” tuturnya. ***

  • Bagikan