BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba menyiapkan anggaran sekitar Rp 27 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Bulan Ramadan telah memasuki pekan ke-dua, antusias yang tinggi dalam menjalankan ibadah puasa, membuat waktu dalam Ramadan seakan cepat berlalu dan sebentar lagi akan tiba pada perayaan lebaran.
Dan setiap menjelang Lebaran, topik seputar THR selalu menarik perhatian masyarakat tidak terkecuali di Kabupaten Bulukumba. Salah satunya pembahasan mengenai THR PNS 2022.
Kira-kira THR PNS kapan cair? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR PNS cair.
Kendati demikian, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bulukumba, Andi Irma Damayanti, mengungkapkan bahwa pos anggaran APBD yang disiapkan untuk THR sekitar Rp 27 miliar.
Meskipun, kata Irma sampai saat ini belum ada regulasi yang keluar soal teknis pencairan THR tahun 2022.
“(Pencairan THR ASN) tinggal menunggu regulasinya yang sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
“Biasanya keluar regulasi mekanisme dan aturan THR biasanya di situ diatur siapa yang berhak, nilainya berapa, dan kapan waktunya,” lanjutnya menerangkan.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (ewa)