Cuti Bersama Lebaran 2022: Tanggal dan Aturan Mudik

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Info cuti bersama lebaran 2022 hingga saat ini masih banyak dicari tahu oleh masyarakat. Hal ini muncul setelah pemerintah mengumumkan jadwal cuti bersama lebaran 2022.
Keputusan tersebut diatur lebih rinci berdasarkan Surat kKeputusan Bersama (SKB) Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Keputusan tersebut juga sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB sebelumnya belum mengatur soal cuti bersama.

Lalu, kapan saja tanggal cuti bersama ini? Berikut info cuti bersama lebaran 2022 selengkapnya.

Info Cuti Bersama Lebaran 2022: Rincian Tanggal

Info cuti bersama lebaran 2022 secara rinci dibuat merujuk pada SKB 3 Menteri, di mana total cuti bersama lebaran 2022 kini berjumlah 4 hari. Berikut jadwalnya:

29 April 2022
4 Mei 2022
5 Mei 2022
6 Mei 2022

Info Cuti Bersama Lebaran 2022: Mudik Diperbolehkan

Dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022), Presiden Jokowi menyebutkan bahwa cuti bersama ini dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun dengan syarat, masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelas Jokowi.

Jokowi juga memberikan pesan kepada masyarakat yang hendak mudik tahun ini untuk segera melakukan vaksin hingga dosis ketiga (booster) sebagai salah satu syarat bepergian selama mudik lebaran 2022.

Info Cuti Bersama Lebaran 2022: Aturan Perjalanan Mudik

Info cuti bersama lebaran 2022 berikutnya adalah mengenai aturan perjalanan bagi para pemudik.

Satgas Covid-19 telah menetapkan sejumlah aturan baru khusus di bulan Ramadan hingga lebaran disusun demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai mudik. Aturan-aturan tersebut pun dibagi dalam beberapa kategori.

Penumpang Sudah Booster
Teruntuk penumpang yang sudah divaksin booster, Anda tidak lagi perlu melakukan tes Covid-19, baik antigen atau PCR. Peraturan ini berlaku pada semua moda transportasi, yaitu transportasi darat, laut, dan udara.
Penumpang dengan Vaksin Dosis Lengkap
Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap (dua dosis) harus memenuhi aturan perjalanan mudik lebaran 2022 yang berbeda. Penumpang tetap harus menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang dengan Vaksin Dosis Pertama
Sementara untuk penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama, tetap dapat melakukan perjalanan mudik. Akan tetapi, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang Kondisi Kesehatan Khusus dan Anak
Berbeda dengan ketiga penumpang di atas, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan juga anak-anak memiliki aturan perjalanan yang berbeda lagi. Sebagai berikut:
– Penumpang kesehatan khusus perlu melampirkan surat keterangan dokter umum dan hasil negatif tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– Anak di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19, tapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin booster.
– Anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19, tapi wajib menunjukkan bukti vaksin kedua.
Demikian info cuti bersama lebaran 2022 dan aturan mudik yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat.***

  • Bagikan

Exit mobile version