MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasatpol PP Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh. Iqbal Asnan ditangkap polisi. Dia ditangkap terkait kasus penembakan yang menewaskan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Siapa sebenarnya Iqbal Asnan? Muh. Igbal Asnan menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar sejak 31 Desember 2021 sampai saat ini. Sebelumnya Iqbal Asnan menempati posisi Sekretaris Satpol PP Makassar.
Dia lalu ditunjuk Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Makassar pada Juli 2021.
Iqbal Asnan sebelumnya didemosi atau diturunkan jabatannya di era Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb. Saat itu Iqbal Asnan menjabat Kepala Dinas Perhubungan.
Iqbal Asnan terpilih menjadi Kepala Dinas Perhubungan sesuai hasil lelang jabatan pada 23 April 2019 atau di akhir periode pertama Danny Pomanto.
Iqbal Asnan juga sempat menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan dan pernah menjadi Plt Kadis Perhubungan di awal 2019. Dinas tempat korban penembakan mendiang Najamuddin Sewang bertugas.
Terkait penangkapan Kasatpol PP, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sudah menyampaikan sikapnya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolsiian.
“Ini kan sifatnya diduga, persoalan pribadi ini. Hampir tidak ada hubungannya dengan tugas karena ini kasusnya pribadi,” ungkap Danny, Sabtu (16/4).
Dia mengaku sama sekali tidak menduga Kasatpol PP bisa terkait dengan penembakan petugas Dishub Makassar. Namun Danny menegaskan sikapnya menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum meskipun ini menyangkut internal orang dalam.
“Ini kan masalah cinta kadang-kadang tidak rasional. Sifatnya pribadi juga kan. Saya tidak ada ini (perkiraan) sama sekali. Makanya kita cukup kagetlah ada berita seperti ini,” beber Danny.
Untuk status Iqbal, Danny mengaku tentu harus menunggu hasil pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia menunggu ada keputusan hukum terkait kasus yang menyeret salah satu pimpinan OPD di Makassar ini.
“Karena kalau secara administrasi mesti ada penetapan tersangka dulu baru pembebasan tugas sementara. Kalau sudah penetapan pengadilan itu baru pemberhentian tetap,” tandasnya. ***