Bobol Rumah dan Curi Tiga Unit HP, Pelaku yang Masih Remaja Dibekuk

  • Bagikan
Dua pelaku pencurian yang diamankan oleh Jatanras Satreskrim Polres Bulukumba, salah satunya masih di bawah umur.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dua orang terduga pelaku pencurian dibekuk oleh Kepolisan Resor (Polres) Bulukumba, Kamis, 28 April 2022.

Dari dua terduga pelaku yang diamankan oleh unit Jatanras itu, salah seorang di antaranya masih tergolong anak di bawah umur berinisial MRS usia 17 tahun.

Sementara rekanya berinisial RPS sudah berusia 18 tahun, keduanya beralamat di Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.

Unit Jatanras Polres Bulukumba mengamankan keduanya lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian tiga unit Handphone (HP) di rumah milik korbannya bernama Abd Halim Amsu yang terletak di Perumahan Teratai Regency, Jalan Teratai Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba pada Selasa, 22 Februari 2022, sekitar Pukul 01.30 WITA.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban kepada pihaknya soal kecurian yang dialaminya.

Dari keterangan awal korban, kata AKP Yusuf, bahwa saat kejadian korban sedang tertidur dan menduga pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci.

Kemudian, pelaku masuk melalui jendela kamar mertuanya dan mengambil dua unit HP, selanjutnya pelaku masuk ke kamar milik korban dan mengambil satu unit HP lagi.

“Dari pengakuan terduga pelaku, mengakui bahwa merekalah yang melakukan pencurian tig unit HP di rumah korban Abd.Halim Amsu," ungkap AKP Yusuf.

Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. (ewa)

  • Bagikan