BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tengah mengusut kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPA) tahun anggaran 2020. Dalam kasus tersebut diduga melibatkan oknum pegawai di Kantor Kementerian Agama Bulukumba.
lnformasi tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni. Sayangnya, ia enggan memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Masih berjalan (penanganan kasus BOP)," singkat Thirta Massaguni, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 25 April 2022.
Meski begitu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpung RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID menyebutkan, dan BOP TPA tahun 2020 disalurkan langsung dari Kemenag RI ke TPA sasaran di Kabupaten Bulukumba sebesar Rp 10 juta per unit TPA. Namun setelah anggaran ditransfer, oknum pegawai Kemenag Bulukumba yang mengaku sebagai orang yang mengurus anggaran itu meminta fee ke masing-masing TPA.
Tidak tanggung-tanggung, sang oknum meminta fee dari dana BOP sebesar Rp 2-3 juta dari total bantuan Rp 10 juta masing-masing TPA. Sayangnya, beberapa pihak TPA penerima yang coba dimintai keterangan memilih bungkam. (*)