BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Nasib sial menimpa pria berinisial, SA (41). Ia terciduk saat bertransaksi narkoba dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kasat Resnarkoba, Polres Bulukumba Iptu Darmawangsa, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait bisnis haram pelaku. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan menugaskan seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli untuk melakukan transaksi dengan SA.
Transaksi pun dilakukan tak jauh dari rumah SA di Kecamatan Kajang. Saat itu SA membuang sebuah sachet yang isinya kristal bening diduga merupakan narkotika jenis sabu.
"Dari pengakuan SA, sabu yang dibawanya adalah miliknya yang juga dibeli seharga Rp 200 ribu," terang Darmawangsa.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 18 April 2022, sekitar pukul 23.00 Wita. Namun pihak Sat Resnarkoba Polres Bulukumba baru merilis informasi ini secara resmi sepekan setelah penangkapan.
Saat ini terduga pelaku dan dugaan narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ewa/man)