BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk mengadakan Docking Kapal. Rekomendasi itu, diserahkan melalui Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD Bulukumba H Rijal di ruang rapat paripurna DPRD Bulukumba, Jumat, 29 April 2022, malam.
DPRD Bulukumba yang diwakili Legislator PDIP Zulkifli Saiye membacakan rekomendasi dari hasil pembahasan Pansus. Salah satunya, merekomendasikan Pemkab untuk pembuatan Docking Kapal di kabupaten berjuluk 'Bumi Panritalopi'.
"Docking kapal di Bulukumba bagus sekali karena kita punya lokasi pembuatan kapal Pinisi," kata Zulkifli yang juga Wakil Ketua Pansus tersebut.
Menurut Zulkifli, ada beberapa alasan dari hasil pembahasan pansus DPRD untuk merekomendasikan pembuatan docking kapal. Seperti kata dia, Bulukumba punya potensi lokal dan memang dikenal sebagai pembuat kapal.
Selain itu, peluang lapangan kerja baru terbuka lebar-lebar. Bahkan, akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba.
Sehingga, lanjut Zulkifli, eksekutif sebaiknya mengusulkan ini dan leading sektornya di perindustrian. Kalau memang ada di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), nanti pihaknya juga akan dorong ke bupati.
"Saya kira dibutuhkan anggaran besar untuk pengadaan docking kapal. Kita akan sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Bisa tahun ini, mulai didorong di Anggaran Perubahan," ujar Zulkifli.
"Kita punya pekerja-pekerja asal Bonto Bahari, pembuat kapal bekerja di daerah-daerah lain. Termasuk dok kapal yang ada di luar Bulukumba, supaya bisa kembali ke kampungnya untuk mengembangkan dan berkarier di kampung halamannya di doking kapal itu nantinya," jelasnya menambahkan.
Rekomendasi diterima langsung oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang hadir bersama Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf.
Bupati menuturkan, Pemkab Bulukumba menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, atas diselenggarakannya rapat paripurna tersebut.
Hal ini berarti kata bupati yang akrab disapa Andi Utta, bahwa mekanisme dan tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam aturan perundang-undangan dapat dilaksanakan bersama dengan sebaik-baiknya.
"LKPJ merupakan salahsatu tahapan yang menjadi kewajiban konstitusional Kepala Daerah setiap tahunnya," kata Andi Utta.
Ia menjelaskan, meski dipahami secara umum program kegiatan yang dijalankan pada tahun 2021 lalu, masih mengacu pada pelaksanaan visi misi pemerintah daerah periode sebelumnya.
Namun demikian, rekomendasi DPRD atas LKPJ ini merupakan bagian dari upaya evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah di era pemerintahan daerah saat ini.
Olehnya, rekomendasi DPRD akan menjadi masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap berbagai kekurangan dan kelemahan, utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, kata Andi Utta, atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyampaikan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.