BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- 243 narapidana dan anak didik Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bulukumba yang diberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah / 2022 Masehi.
Remisi lebaran yang diberikan di antaranya, remisi 15 hari sebanyak 32 orang, remisi 1 bulan sebanyak 168 orang, remisi 1 bulan dan 15 hari sebanyak 32 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 11 orang.
Surat Keputusan (SK) remisi diberikan langsung oleh Kepala Lapas Bulukumba, Mutzaini secara simbolis kepada empat narapidana mewakili penerima lainnya.
Kegiatan pemberian remisi itu bersamaan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Masjid Babut Taubah Lapas Kelas IIA Bulukumba, Senin, 2 Mei 2022.
Kegaiatan diawali dengan pelaksanaan Salat dan Khotbah oleh Ustaz Aiptu Andri Gunawan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia (RI), oleh Mutzaini, sekaligus menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Yasonna Laoli dan penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kami berharap agar warga binaan terus menunjukkan tingkah laku yang baik selama melaksanakan masa pembinaan di Lapas Bulukumba," harap Mutzaini.
Kegiatan perayaan Idul Fitri sekaligus pemberian remisi itu berjalan lancar dan tetap menjaga protokol kesehatan. ***