Pemerintah Melalui Kemendag Legalkan Usaha Pertamini

  • Bagikan
Salah satu Pertamini di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan legalitas untuk usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mini (SPBU-Mini) atau Pertamini. Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memulai usaha jual beli BBM secara eceran menggunakan Pertamini secara legal.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (P2KUKM) Bulukumba, Munthasir Nawir, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat terkait dengan legalitas usaha pertamini tersebut. Surat yang diterima sebelum Idul Fitri itu bernomor 62/PKTN/SD/04/2022 perihal Legalitas Usaha Pertamini.

"Iya, sekarang usaha pertamini sudah legal. Kami sudah terima suratnya dari Kemendag," ungkapnya, Minggu, 8  Mei 2022.

Pria yang akrab disapa Acil ini menjelaskan, peraturan tersebut membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membuka usaha jual beli BBM. Namun tetap sesuai aturan dengan melengkapi dokumen untuk penerbitan izin usaha sesuai Peraturan BPH Migas.

"Juga meminta untuk tidak menera ulang Pertamini, karena alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen," jelasnya.

Ke depan, Acil juga mengaku bakal melakukan pendataan seluruh usaha pertamini yang ada di Kabupaten Bulukumba. Pengusaha Pertamini juga dapat membeli BBM menggunakan kemasan jeriken di SPBU terdekat dengan disertai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DP2KUKM.

"Rekomendasi dari kami itu bisa sampai 20 liter per hari," terangnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha Pertamini, Aswanto menyambut baik aturan yang melegalkan usaha jual beli BBM skala kecil tersebut. Menurutnya, selama kebijakan pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan kemasan jeriken diberlakukan usahanya sempat mandek.

"Tentunya kita bersyukur. Karena pasti akan lebih mudah kita ambil stok BBM di SPBU. Karena sudah ada legalitas," ujar pria yang memiliki usaha Pertamini di  Jalan Poros Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang.
(ewa/man/b)

  • Bagikan