BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, menegaskan akan memberikan sanksi bagi MA (53) tahun oknum Guru Honorer yang dilaporkan telah mencabuli tiga muridnya.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Hj Rina, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID mengatakan sanksi itu akan diberikan jika nantinya dalam hasil pemeriksaan oleh inspektorat oknum tersebut terbukti bersalah dan menyalahi kode etik sebagai guru.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap oknum guru yang dimaksud, kita mau dengar klarfikasinya cuma sampai saat ini belum datang,"katanya. Selasa 10 Mei 2022.
Menurut Hj Rina, kasus ini memang baru akan didalami pihaknya itu karena memang baru sejak Senin 9 Mei 2022 proses berkantor kembali berjalan normal.
"Jadi setelah kita kumpulkan bukti dan saksi baru kita lanjutkan ke Inspektorat, tapi pun jika kasus ini sudah tertangani polisi tentu kita percayakan untuk di proses, namun tetap akan kita pantau juga,"tambahnya.
Sedang untuk para terduga korban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, agar dilakukan pendampingan sehingga para korban bisa keluar dari trauma dan melanjutkan pendidikannya.
"Kita akan bantu kalau pun para korban mau pindah sekolah kita akan fasilitasi yang jelas anak ini harus melanjutkan pendidikan dan masa depannya, intinya bagi pelaku kita akan berikan sanksi sesuai aturan,"ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa, Abdullah, mengaku enggang berkomentar banyak terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan warganya.
"Yah kita bersikap netral artinya kita serahkan ke pihak polisi saja, kita tidak mediasi itu biarkan jalan saja prosesnya, hasilnya bagaimana kita terima,"katanya.
Diketahui, MA salah seorang guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, saat ini ia telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bulukumba lantaran diduga telah mencabuli tiga orang muridnya.
Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban berinisial NA menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh wali kelasnya sendiri yakni MA.
NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua orang korban lainnya yakni AN dan MA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat, 29 April 2022, pagi.(faj).