Janin Dilahirkan Sesuai SOP, Soal Kasus Organ Tubuh Bayi Terputus saat Persalinan di RSUD Bulukumba

  • Bagikan
Konferensi pers RSUD H Andi Sultan Dg Radja, Rabu, 11 Mei 2022.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus soal janin yang dilahirkan dengan kondisi organ tubuh terlepas yang menimpa salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Andi Sultan Dg Radja menggelar publik Kabupaten Bulukumba.

Pasalnya dalam foto yang beredar terlihat kondisi mayat bayi telah dijahit pada bagian leher dan bagian tangan.

Setelah ditelusuri ternyata bayi tersebut telah meninggal sejak dalam rahim ibunya atau dalam istilah kedokteran dikenal dengan Kematian Janin Dalam Rahim (KJDR).

Pada jumpa pers yang digelar oleh pihak RSUD H Andi Sultan Dg Radja, dr. Asniar selaku dokter yang menangani pasien menjelaskan bahwa terputusnya beberapa bagian tubuh saat bayi dilahirkan karena  telah terjadi maserasi atau organ pada bayi telah rapuh karena telah meninggal dalam rahim.

Menurut dr. Asniar, berdasarkan pengamatannya bayi telah meninggal dalam rahim sebelum melahirkan lebih dari 48 jam.

dr. Asniar menceritakan, pasien bersalin bernama Mutmainah itu rujukan dari Puskesmas Bontobangun dan mulai dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD H Andi Sultan Dg Radja pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan kondisi pasien dalam keadaan normal. Setelah menginap selama satu malam, pasien kembali diperiksa dan ditemukan kondisi janin telah meninggal.

"Dokter spesialis yang jaga saat itu melakukan pemeriksaan dan denyut nadi janin sudah tidak terdeteksi, dan kembali dilakukan USG ditemukan janin sudah mati ditandai detak jantung sudah tidak terlihat," ungkap Asniar.

"Saat saya mengambil alih pasien, saya kembali melakukan USG ulang untuk memastikan bahwa memang telah terjadi KJDR," lanjutnya.

Asniar menjelaskan bahwa meski janin dalam kandungan telah dinyatakan mati, pihaknya tidak secara terburu-buru untuk proses persalinan, karena diinginkan tindakan terbaik untuk ibu bayi dan hal itu sudah sesuai dengan SOP.

Dan berdasarkan SOP dan melihat kondisi dari Ibu dokter memutuskan untuk mengeluarkan janin secara normal atau persalinan normal, dilakukanlah induksi persalinan sampai pada Selasa, 10 Mei 2022, pagi, mayat bayi akhirnya dilahirkan.

Pada saat proses persalinan terjadi distosia bahu pada bayi yakni hanya kepala bayi yang lahir sementara bagian tubuh lainnya tertahan, sehingga saat itu kepala bayi pun terputus karena memang telah terjadi maserasi pada organ tubuh bayi.

Menurut Asniar pihaknya tidak melakukan SC karena mempertimbangkan keselamatan ibu bayi.

"Persalinan normal akan jauh memberikan keuntungan untuk ibu, resiko infeksi akan berkurang jika persalinan normal dibandingkan SC, selain itu Ibu (bayi) kita pertahankan fungsi reproduksi jika lahir normal akan jauh lebih cepat hamil. Kami selalu mengacu pada SOP," terangnya.

Asniar mengungkapkan bahwa saat ini ibu bayi sementara dirawat di ruang perawatan Asoka dalam keadaan baik dan sebentar lagi sudah akan keluar dari RSUD.  (ewa)

  • Bagikan

Exit mobile version