Gara-gara Asmara, Gadis SD Dibawa Lari 

  • Bagikan
AN alias Bintang, terduga pelaku yang membawa lari anak di bawah umur.

AKALAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID----Asmara memang tidak memandang usia. Tua, muda, remaja, bahkan yang berusia belia pun ikut merasakannya. 
Seperti halnya hubungan asmara yang terjalin antara remaja pria berinisial AN alias Bintang usia 19 tahun dengan gadis belia atau di bawah umur inisial NA usia 11 tahun. 
Meskipun usia keduanya masih tergolong masih sangat belia, namun hubungan asmara telah membutakan mereka. 
Bintang nekat membawa lari NA ke Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng menggunakan angkutan umum. 
Remaja pria asal Kota Makassar itu menjemput NA di sekolahnya di Kabupaten Takalar, Selasa 10 Mei 2022. 
NA diketahui masih berstatus pelajar. Dia duduk di bangku SD. Sedangkan Bintang sudah bekerja sebagai wiraswasta.
Sadariyah, ibu dari sang gadis NA pun datang ke sekolah untuk menjemput putrinya itu pulang ke rumah sehabis belajar. 
Betapa kaget dan paniknya ia saat mengetahui putrinya sudah tidak ada di sekolah. 
Guru dan teman NA mengatakan jika NA sudah pamit pulang karena ingin pergi melihat neneknya yang meninggal dunia.
Sadariyah lalu melapor ke Mapolres Takalar, Selasa 10 Mei 2022. Dia melaporkan bahwa anaknya telah dibawa lari oleh seseorang. 
Berita tentang kabur nya NA tersebar luas di sosial media. Ada yang memposting bahwa anak tersebut telah diculik oleh seorang laki-laki. 
Berdasarkan laporan dari Sadariyah,Polres Takalar pun bergerak cepat. 
Tim Resmob Polres Takalar di pimpin oleh KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Kaharuddin di turunkan mencari NA. 
Dibantu oleh Resmob Polda Sulsel dan Unit Reskrim Polsek Pajukukang Polres Bantaeng di Kecamatan Pa'jukukang. 
Tidak butuh waktu lama, Bintang ditemukan berada di Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng bersama NA. 
Polisi langsung menangkap Bintang. Sementara NA dikembalikan kepada kedua orang tuanya. 
"Orang tua korban NA melapor bahwa anaknya dibawa lari. Personel lalu bertindak cepat, hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap," kata Wakapolres Takalar, Kompol H. Abd Malik saat merilis kasus ini di Mapolres Takalar, Rabu 11 Mei 2022.  
Kompol H. Abdul Malik mengatakan, setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah membawa lari NA. 
"Kasus ini ada motif asmara sesuai pengakuan pelaku dan NA. Meskipun usianya masih belia, keduanya mengaku menjalin hubungan asmara," terangnya. 
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni dua handphone. Milik Bintang dan NA. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bintang akan dikenakan pasal 332 sesuai KHUP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*) Hendra. 

  • Bagikan