Polisi Dalami Video Viral Penganiayaan Gadis Remaja 

  • Bagikan
Ilustrasi korban penganiayaan

BULUKUMBA,  RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Video viral yang merekam aksi penganiayaan yang melibatkan gadis remaja kini ditangani Kepolisian. Video berdurasi 30 detik tersebut diketahi terjadi di Desa Bontotanga, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, pada 9 Mei 2022, lalu.
Korban diketahui berinisial AA usia 17 tahun, sementara pelaku berinisial NS dan AP, masing-masing berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, mengaku saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres tengah menangani kasus tersebut. Menurutnya, kejadian yang ada dalam video tersebut terjadi pada hari Senin 9 Mei 2022, sesuai keterangan dari korban AA.

“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terlapor atau pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusuf, motif penganiayaan dilatarbelakangi pelaku tidak terima diadukan telah mengonsumsi miras oleh korban.

“Jadi menurut terlapor bahwa korban ini telah mengadu ke sepupu terlapor jika terlapor sudah minum-minuman keras ballo, sehingga terlapor atau pelaku tidak terima dengan perbuatan korban dan akhirnya melakukan penganiayaan," pungkas Kasat Reskrim.

Diketahui, video penganiayaan ini sempat viral khususnya di Bulukumba. Rekaman kekerasan khususnya yang melibatkan anak di bawah umur baik itu sebagai korban maupun pelaku bukan hal baru di Bulukumba.

Kasus ini seolah menjadi alarm bagi masyarakat khususnya pemerintah. Hal ini juga menunjukkan bahwa remaja adalah kelompok rentan di tengah gempuran teknologi informasi yang semakin mutakhir.

Teknologi informasi pada dasarnya untuk memudahkan interaksi antar manusia. Namun jika disalahgunakan bisa menjadi senjata paling mematikan. (ewa/man)

  • Bagikan