LUWU UTARA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Ini adalah WTP ke-10 bagi Luwu Utara. Hebatnya, sembilan kali diraih secara konsekutif atau berurut-turut, yaitu pada 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Satu opini WTP diraih pada 2010, yang merupakan WTP pertama bagi Luwu Utara. Bupati Indah Putri Indriani menerima hasil opini WTP, Selasa (17/5/2022), di Kantor BPK Sulsel, Makassar.
Penyampaian opini WTP dilakukan Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Usai menerima LHP LKPD TA 2021 dengan capaian opini WTP, Bupati Indah Putri Indriani menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai sistem akuntansi yang berlaku.
“Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, berkontribusi dalam memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar untuk rakyat, teradministrasi dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Indah.
Ia juga tak lupa menyampaikan ucapan yang sama kepada BPK RI Perwakilan Sulsel. “Terima kasih lebih khusus lagi kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sulsel,” ucap Indah.
Ucapan yang sama juga ia sampaikan kepada jajaranm DPRD Luwu Utara yang telah ikut men-support dan mendukung, terutama dalam fungsi penganggaran dan pengawasan APBD.
Dikatakannya, dengan diraihnya opini WTP ke-10 bagi Luwu Utara, maka target minimal Pemda telah terwujud. Sementara target maksimal, ada 4 poin yang menjadi perhatian pemda.
Target maksimal tersebut diharapkan berdampak pada 4 poin, yaitu IPM tinggi, gini rasio terkendali, angka pengangguran ditekan, dan angka kemiskinan menurun. “Terus lakukan percepatan terhadap empat dampak tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang, mengatakan bahwa pemberian opini WTP bagi pemda adalah tugas konstitusi BPK dalam rangka transparansi.
“Ini adalah salah satu bentuk amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemda melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” jelas Paula.
Ia mengatakan, opini WTP merupakan hasil proses penilaian terhadap empat hal, yaitu IPM, gini rasio, angka pengangguran dan angka kemiskinan. “Kami berharap, DPRD bisa menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Basir, Sekretaris Daerah Armiadi, Inspektur Luwu Utara Muchtar Jaya, serta Kepala BPKPD Baharuddin Nurdin. (LH)