BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID-- Dua tersangka kasus dugaan mark up anggaran alat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi atau TIK, di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulukumba, masih berkeliaran.
Dimana dua Tersangka dalam kasus ini yakni Direktur CV Sumber Harapan, H Arifuddin, yang juga merupakan mantan bendahara Partai Golkar Bulukumba, dan Muh Ajis, seorang ASN yang saat itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan.
Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2013 silam atau sekitar 9 tahun lamanya namun sampai saat ini kasusnya belum disangkan. Kedua tersangka pun makasih bebas berkeliaran.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi, IPDA Muh Ali, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, mengatakan belum dilanjutkannya proses hukum terhadap kedua tersangka karena berkas kasus TIK akan dilimpahkan bersamaan dengan dua tersangka.
Sementara, salah satu tersangka yakni H Arifuddin alias H Pudding masih melakukan upaya hukum pada kasus lain yakni kasus kapal
"Kasus ini kan masih kasasi di MA, kalau sudah inkrah baru kita proses yang TIK, karena ini sepaket bersamaan kita serahkan,"ujarnya.
Sementara untuk tersangka Muh Ajis, juga masih bebas berkeliaran dan belum ditahan, IPDA Ali mengaku kalau tersangka (Muh Ajis) dikabarkan telah pindah tugas ke Jakarta karena statusnya sebagai ASN.
Ditanya soal kemungkinan tersangka tidak buron lagi, Ali mengatakan tersangka akan kooperatif.
"Insya Allah Dinda, Dia ASN Aktif ji, "tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Thirta Masaguni, mengatakan kalau memang H Arifuddin belum ditahan untuk kasus pengadaan kapal.
"Masih kita tunggu kasasinya dari MA, mungkin dia di Bulukumba ji (H Arifuddin red),"singkatnya. (Faj).