Nasib PPPK Tidak Jelas, Fahidin: Pemerintah Harus Beri Penjelasan

  • Bagikan
Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Nasib calon  Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bulukumba hingga kini tak kunjung mendapatkan kejelasan. 
Mereka yang dinyatakan lulus belum satu orangpun menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba pun diminta untuk tampil ke publik memberikan penjelasan secara detail alasan belum dilakukannya pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK berharap agar pemerintah memberikan penjelasan secara rinci dan beralasan. Pasalnya, nasib para PPPK yang dinyatakan lulus harus perlu mendapatkan perhatian dan kejelasan akan nasib mereka.
"Harus berikan penjelasan alasannya apa, tidak ada anggarankah? Atau ada masalah teknis apa? Ini harus diterangkan dan teman-teman PPPK harus diberitahukan," ujarnya, Rabu, 18 Mei 2022.
Padahal, rekrutmen PPPK yang dilakukan hampir serentak di beberapa kota kabupaten di Sulsel, belum lama ini juga beberapa diantaranya sudah diserahkan SKnya seperti di Provinsi Sulsel sendiri dan Kota Makassar. 
"Intinya harus dijelaskan masalahnya apa, karena kami jug benar-benar tidak tahu itu," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Roslinda yang ditemui di ruang kerjanya tak berhasil. Pesan WA yang dikirimkan hingga berita ini ditulis tak memberikan jawaban.
Sikap yang sama juga ditunjukkan Kabid  Pengadaan ASN BKPSDM Bulukumba, Masyita yang ditemui di ruang kerjanya juga enggan memberikan jawaban terkait hal tersebut.
"Saya minta izin dulu dengan pimpinan," katanya.
Terpisah Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad mengaku jika pemerintah daerah saat ini masih mencari formulasi anggaran untuk membiayai gaji PPPK. 
"Jadi mengenai kapan di SK kan belum ada kepastian waktunya. Soal anggaran yang dibutuhkan belum ada besarannya, yang jelas miliaran," katanya.
Dikatakan Andi Ulla, NIP itu diterbitkan bersamaan SK CPNS, dimana NIP itu diusulkan di BKN, akan tetapi dasar penggajian adalah SK CPNS dan Surat TMT (Tanggal Mulai Tugas)
 "Kalau sudah ada NIP artinya sudah resmi jadi calon ASN, dan pemerintah wajib membayarkan gajinya per terbit SK NIP nya," bebernya.
Untuk diketahui sebanyak 537 guru dinyatakan lulus PPPK tahap pertama. Kemudian di bulan Desember 2021, sebanyak 303 guru kembali dinyatakan lulus PPPK tahap kedua, sehingga jumlah keseluruhan guru ASN PPPK yang dinyatakan lulus sebanyak 840 orang.
Sedang untuk PPPK tenaga kesehatan jumlahnya sebanyak 100-an lebih. (faj/has/B)

  • Bagikan