Tim Resnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Tiga ASN Bantaeng Nyabu

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijemput polisi. Tim Resnarkoba Polres Bantaeng, melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Ketiganya diamankan  pada satu tempat yang sama yakni di jalan mawar, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu, 11 Mei 2022, Sekira pukul 22.00 WITA.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, mengatakan ketiga orang yang berhasil diamankan yakni NS, (40) pekerjaan ASN. 
NS diketahui merupakan warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. 
"Kedua adalah SH (36), pekerjaan ASN, warga jalan sungai Bialo, Kelurahan mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Dan yang ketiga adalah SSD (49), pekerjaan ASN, warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," tegasnya.
Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti 1 saset kristal Blnening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 4 saset kosong bekas shabu, 1 sendok shabu, 1 pirex kaca, 2 buah korek gas, dan beberapa barang bukti lainnya. Termasuk uang tunai ratusan ribu rupiah. 
"Benar pada, Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira Pukul 22:00 WITA, Satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dalam satu alamat yakni di Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng," kata IPTU Andi Imran Hamid.
Ia menjelaskan, setelah mengamankan NS, satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SSD dan SH. 
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres Bantaeng guna proses hukum yang berlaku.
"Untuk tindakan selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku untuk melengkapi mindik, dan untuk barang bukti (BB) yang diamankan selanjutnya dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan," kata Andi Imran.
"Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara", pungkasnya.
Ketiganya terancam melanggar pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sid)

  • Bagikan