GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemuda berinisial U usia 26 tahun gelap mata sehingga menikam bapak kandungnya Dg Limpo yang berusia 53 tahun.
Dia menikam bapaknya di rumahnya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa karena gelap mata telah dituduh mencuri uang sebesar Rp 200.000.
Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh membenarkan peristiwa penikaman tersebut saat dikonfirmasi.
"Benar, telah terjadi peristiwa penikaman yang dilakukan seorang anak kepada bapak kandungnya," kata Hasan saat menemui korban penikaman di RSUD Syekh Yusuf, Rabu, 18 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kata Hasan, penikaman itu terjadi sekira pukul 11.00 Wita siang di rumah pelaku di Kecamatan Pallangga.
Pelaku saat itu kesal lantaran dituduh oleh bapak kandungnya mencuri uang sebesar Rp 200.000.
Pelaku lanjut Hasan sempat menyangkal mengambil uang bapaknya. Namun bapak (korban) memukul anaknya menggunakan tangan kosong.
Kakak dari pelaku bernama Rosita sempat melerai agar tidak terjadi perkelahian dengan mendorong adiknya keluar dari rumah.
"Tak berselang lama pelaku kemudian datang membawa pisau dapur lalu menikam bapaknya yang mengenai dada sebelah kiri," jelas AKP Hasan Fadhlyh.
Pasca penikaman itu, korban lalu dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk mendapatkan perawatan. Sementara pelaku melarikan diri.
Hasan Fadhlyh yang datang melihat korban di RSUD Syekh Yusuf menyarankan pihak keluarga jika melaporkan kasus ini ke Polsek Pallangga atau Polres Gowa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Hingga saat ini, pihak Polsek Pallangga telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku menusuk korban. Pelaku juga masih dalam pengejaran" tutupnya. (hen/has/B)