Oknum Guru Honorer Pelaku Pencabulan Resmi Tersangka

  • Bagikan
AKP Yusuf (kanan) bersama Iptu Marala (kiri) saat menggelar konferensi pers.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- MA (53) salah seorang guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bulukumba.
MA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga orang muridnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.
Atas kelakuan bejatnya itu MA terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan MA sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Dan tersangka sudah ditahan (di Rutan Mapolres Bulukumba)," kata AKP Yusuf saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 24 Maret 2022.
Meski sebelumnya MA diduga telah melakukan pelecehan bukan hanya terhadap tiga muridnya itu, namun menurut AKP Yusuf saat ini masih tetap tiga korban yang melapor.
Sebelumnya, aksi bejat MA terungkap setelah salah seorang korban berinisial NA menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh wali kelasnya sendiri yakni MA.
NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua orang korban lainnya yakni AN dan MA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat, 29 April 2022, pagi.
Dalam laporannya korban mengaku lokasi kejadiannyapun ada dua yakni dalam ruang kantor guru serta rumah terduga pelaku yang terletak di dekat sekolah tempatnya mengajar. (ewa/has/B)

  • Bagikan