BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 dijadwalkan mulai Juli. Sementara pemungutan dijadwalman pada bulan Agustus atau September mendatang.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, Ahmad Januaris. Dikatakan, saat ini pihaknya masih mengodok peraturan bupati sebagai dasar dan teknis penyelenggaraan.
“Kalau tahapan kita rencana akan mulai pada bulan Juli, tapi hari H pemungutan antara bulan Agustus atau September,”terangnya Selasa 24 Mei 2022.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini mengatakan, saat ini tahapan penyusunan peraturan bupati sudah tahap perempungan bersama Bagian Hukum Setda.
“Dan insha Allah Minggu depan selesai dan selanjutnya dikonsultasikan dan diverifikasi oleh Biro Hukum Pemprov,”tambahnya.
Sementara itu, salah satu calon kepala desa di Kecamatan Rilau Ale, Imran yang dimintai tanggapan terkait pelaksanaan Pilakdes yang mulur hingga bulan Agustus mendatang mengaku tak ada masalah.
Yang penting kata dia, regulasi yang saat ini sedang digagas pihak terkait bisa menjadi acuan dan pedoman untuk menyelenggarakan pilkades yang aman, damai, dan berkeadilan.
“Awalnya kami kira memang dibulan tujuh sudah pemungutan, tapi kalau diulur sampai Agustus atau September, yah kita harus ikuti saja. Tugas kami hanya bagaimana meyakinkan masyarakat dan menyiapkan diri menghadapi itu,”katanya.
Diketahui Pilkades serentak Kabupaten Bulukumba tahun 2022 akan diikuti 32 desa. Rencananya, beberapa desa akan menerapkan pemungutan suara secara digital atau e-voting. (faj/man/b)