BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kepengurusan versi musyawarah jamaah dan pengurus lama Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) telah mengukuhkan Andi Muttamar Mattororang sebagai Ketua periode 2022-2025, Rabu, 25 Mei 2022.
Atas pengukuhan itu, Pemkab Bulukumba kemudian bereaksi keras dan menyebut pengukuhan Pengurus Masjid ICDT berdasarkan Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba Tanggal 15 Mei 2022 adalah keliru, ilegal dan sabotase.
Ketua terpilih Andi Muttamar Mattororang enggan berkomentar banyak karena dirasa adalah hal yang kurang penting.
“Tidak penting untuk ditanggapi karena mereka tidak tahu aturan tentang kemasjidan. Saya menjalankan tugas sesuai regulasi dan kami sudah dikukuhkan sebagai pengurus Masjid ICDT periode 2022-2025 dihadiri ketua DPRD Bulukumba sebagai refresentasi masyarakat Bulukumba,” katanya, Kamis, 26 Mei 2022.
Apalagi memang untuk menjadi pengurus masjid lanjut Andi Muttamar harus berdomisili di sekitar masjid.
“Intinya tidak penting kami tanggapi bagaimana, kami pengurus hanya fokus bekerja dan bagaimana menyiapkan program khususnya memakmurkan masjid,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rudy Ramlan mengatakan, pengurus Masjid ICDT berdasarkan Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba tanggal 15 Mei 2022 adalah hal yang Iegal dan sabotase karena pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II / 802 Tahun 2014.
Dikatakan sejak berdirinya Masjid ICDT, pengurusnya ditetapkan melalui SK Bupati dan ini telah sesuai dengan standar Idarah (Managemen). Pengurus masjid ini ditetapkan dan dilantik oleh Bupati dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama 2 (dua) periode dan kepengurusannya terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Organisasi Islam dan perwakilan masyarakat.
“Pada tanggal 5 April 2022, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Pembentukan Pengurus Islamic Centre Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022 – 2025,” katanya.
Sehingga pihaknya berkesimpulan bahwa pengurus masjid yang sah adalah kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba, sehingga yang berhak untuk menjalankan roda organisasi adalah orang-orang yang tersebut namanya dalam Keputusan Bupati.
“Apa yang telah dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah pengurus ICDT tanpa disadari dapat menjadi penyebab terjadinya perpecahan antar umat muslim di Kabupaten Bulukumba," katanya.
Olehnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghimbau kepada pihak yang telah mencoba mengadu domba umat muslim Kabupaten Bulukumba untuk menahan diri dan lebih bijaksana serta melakukan penyampaian permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bulukumba atas kegaduhan yang terjadi agar terhindar dari hal-hal yang menyimpang dari ketentuan serta terhindar dari hal yang dapat merugikan diri sendiri dan dapat berdampak hukum. (faj/has/B)