BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bripka Ade Muspratomo, oknum polisi yang menerima suap dari pihak tersangka narkoba dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polres Bulukumba.
Sanksi disiplin Polri diberikan kepada Bripka Ade melalui sidang kode etik profesi Polri oleh Seksi Propam Polres Bulukumba di Aula Mapolres Bulukumba, Rabu, 25 Mei 2022.
Wakapolres Bulukumba, Kompol Umar selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa Bripka Ade Muspratomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Ade Muspratomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri," urai Kompol Umar.
Putusan itu, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dan ketiga, Bripka Ade dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun.
Sebelumnya, Kasi Propam Polres Bulukumba, AKP Sahabuddin melakukan tuntutan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Bripka Ade untuk perkara nomor : Tut/01/V/2022/Sipropam.
Ade dianggap melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP No.1 tahun 2003 yaitu dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
dan juga pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Diketahui, Bripka Ade Muspratomo ini sebelumnya bertugas di Sat Resnarkoba Polres Bulukumba.
Bripka Ade dilaporkan oleh Hj. Susnawati tentang adanya uang dari pelapor sebesar Rp.125 juta yang diterima oleh Bripka Ade Muspratomo untuk membantu mengurusi perkara narkoba yang dialami suami pelapor. (ewa/has/B)