Predator Seks Culik Lalu Perkosa Anak,   Pelaku Juga Terlibat Pencurian Motor

  • Bagikan
Foto Pelaku yang diamankan di Mapolres Bulukumba.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang pemuda berinisial AY diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bulukumba lantaran diduga telah menculik dan mencabuli anak di bawah umur.

Pemuda berusia 21 tahun itu merupakan warga Bansalayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, diamankan pada Kamis, 26 Mei 2022.

Korbannya merupakan salah satu warga di Kecamatan Gantarang yang masih berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, penangkapan seorang pria asal Kecamatan Kindang, itu karena adanya laporan warga

"Kemarin sekitar pukul 15.20 WITA kita amankan seorang pria berinisial AY 21 tahun warga Bansalayya Kelurahan Borongrappoa, karena ada laporan warga telah membawa kabur anak orang yang masih di bawah umur, bahkan AY ini sempat ingin dikeroyok oleh warga sekitar," ungkap AKP Yusuf, saat dikonfirmasi, Minggu, 29 Mei 2022.

AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, AY membawa lari korban dan menyembunyikan di rumah kebun miliknya.

Di kebun itu lah terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya, memperkosa korbannya berkali-kali.

"Terduga pelaku membawa anak itu ke rumah kebunnya selama tiga hari di sana. Lalu pindah lagi di rumah kebun yang lain selama tiga hari juga. Selama berada di rumah kebun itulah dia (pelaku, red) mengaku setubuhi anak itu lebih dari 10 kali," urai AKP Muhammad Yusuf.

Setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku membawa korban pulang ke rumah neneknya. Saat itulah warga melihat dan  warga melapor ke pemerintah setempat.

Ternyata, AY ini telah melakukan perbuatan serupa sebelumnya. Korbannya adalah warga Kabupaten Sinjai, juga anak di bawah umur. Waktu itu ia sempat di sel di Polsek Kindang tapi berhasil kabur dari tahanan.

Jejak kasus AY yang lain, dua bulan sebelum kasus ini terungkap, AY baru keluar dari tahanan Mapolres Bantaeng karena terlibat penggelapan dan pencurian motor.

"Dari jejak kasus AY, sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana, pertama bawa kabur dan setubuhi anak di bawah umur warga Sinjai, lalu menggelapkan dan mencuri motor di Bantaeng, kali ini bawa lagi anak orang yang masih di bawah umur dan disetubuhi lagi," urai AKP Yusuf.

Atas perbuatannya, AY akan dikenakan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. (ewa)

  • Bagikan