BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ada 31 Desa di Kabupaten Bulukumba yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Kamis, 9 Juni 2022. Setelah memimpin desa selama enam tahun 31 kepala desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Bulukumba akan mengakhiri jabatannya. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bulukumba, Akhmad Januaris, mengatakan bahwa 31 Kades itu terakhir berkantor pada Kamis pekan ini. "Mulai tanggal 10 Juni (2022) ini Kades di 31 desa itu akan diisi oleh pelaksana jabatan sementara (PJS)," kata Januaris, saat dikonfirmasi Rabu, 8 Juni 2022. Menurut Januaris, PJS Kades harus dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdasarkan nama-nama yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. "Masing-masing BPD mengusulkan tiga nama (calon PJS Kades) dan nama-nama itu telah kami (DPMD, red) terima. Saat ini kita telah ajukan untuk diSKkan salah satunya oleh Bupati (Bulukumba," terang Januaris. (ewa) Desa-desa yang akan Berakhir Masa Jabatan Kepala Desanya 9 Juni 2022: Kecamatan Gantarang: 1. Desa Barombong 2. Desa Benteng Malewang 3. Desa Bukit Tinggi 4. Desa Bontoraja Kecamatan Bontotiro: 1. Desa Batang 2. Desa Pakubalaho Kecamatan Bontobahari: 1. Desa Darubiah, 2. Desa Lembanna, Kecamatan Kindang: 1. Desa Kindang Kecamatan Bulukumpa: 1. Desa Kambuno, 2. Desa Batulohe, 3. Desa Bulo-Bulo, 4. Desa Jojjolo, 5. Desa Sapobonto. Kecamatan Kajang: 1. Desa Mattoanging 2. Desa Bontorannu 3. Desa Sapanang 4. Desa Pattiorang 5. Desa Lembanna 6. Desa Lembang 7. Desa Tanah Towa Kecamatan Ujung Loe: 1. Desa Padangloang 2. Desa Manjalling 3. Desa Salemba 4. Desa Bijawang 5. Desa Tamatto Kecamatan Rilau Ale: 1. Desa Bontomanai 2. Desa Bulolohe 3. Desa Bontomate'ne 4. Desa Bontobangun 5. Desa Anrang (Sumber: DPMD Bulukumba) |