Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyimpan 7 Janin Bayi di Rumah Kos Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus penemuan mayat bayi yang disembunyikan dalam kardus  di sebuah rumah kos di Kota Makassar terungkap. Pihak polisi mengamankan pelaku, Selasa, 7 Juni 2022 malam.

Hal tersebut dikatakan Kasubnit Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah. Pelaku berinisial NI ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Iya, sudah ditangkap di Konawe Sulawesi Tenggara. Sementara dalam perjalanan ke Makassar," ujar Nasrullah saat dihubungi, Rabu, 8 Juni 2022.

Pelaku diketahui bekerja di Konawe, Sulawesi Tenggara beberapa bulan terakhir.

Namun, barang-barangnya masih tertinggal di rumah kos yang terletak di Jalan Balang Turungan, Daya, Kota Makassar.

Polisi masih menyelidiki soal motif penyembunyian bayi tersebut. Saat ini jasad janin itu juga masih sementara diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Sebelumnya, warga Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dihebohkan dengan penemuan kardus di dalam kamar kos yang berbau menyengat.

Saat dibuka ternyata isinya adalah janin bayi dan tulang-tulang. Janin itu ditemukan di dalam kotak makanana yang terletak di dalam kardus tersebut. Pinggiran kardus dilem rapat agar tidak mengeluarkan bau.

Belakangan diketahui isi kotak tersebut ternyata ada tujuh bayi dan pakaian yang masih bercampur darah.

Selain itu polisi menemukan ada parang di dalamnya.

Polisi menduga pelaku terlibat kasus aborsi ilegal. Saat ini pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (rls)

  • Bagikan